" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah uang santun mati harus bagi waris ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 2 september 2014 05 : 06  " , "  20 . 679 views  n " , " n " , " n " , " n " , " harta yang bagi waris adalah masalah status milik , bahwa harta itu adalah harta milik almarhum sejak masih hidup . adapun harta yang baru datang telah mati almarhum , mana harta itu belum bukan milik almarhum , status bukan masuk harta yang waris . r n " , " " , " biasa bila ada keluarga yang duka cita karena mati , maka beri uang santun kepada keluarga itu . uang santun atau sering juga sebut dengan uang duka cita biasa beri oleh keluarga , teman , tetangga , handai taul , bahkan bisa dari pihak tempat kerja mana dahulu almarhum kerja dan beraktifitas . " , " status uang santun ini benar tidak bisa masuk ke dalam harta almarhum yang bagi waris . mengapa demikian ? jawab karena harta itu memang bukan harta milik almarhum masa hidup . uang santun itu pada dasar tidak beri kepada almarhum , lain beri kepada pihak keluarga . " , " dan pada saat almarhum masih hidup , harta itu bukan milik almarhum . justru ketika almarhum hembus nafas akhir , baru harta itu beri . dan yang beri harta memang bukan almarhum , lain keluarga . maka jelas sekali bahwa harta itu bukan harta almarhum yang waris . " , " negara kita punya bijak untuk beri uang pensiun kepada istri pegawai negeri sipil , yaitu janda yang suami tinggal dunia . uang itu sering sebut dengan uang pensiun . " , " apakah uang pensiun ini masuk harta yang bagi waris bagaimana tentu hukum faraidh dalam syariat islam ? jawab bukan . " , " mengapa bukan ? " , " karena status uang pensiun itu bukan harta yang milik almarhum sejak masih hidup . harta itu adalah harta milik negara . dan negara memang beri uang pensiun kepada istri para pns yang tinggal dunia . maka duduk uang pensiun ini sama dengan duduk uang santun di atas . oleh karena itu uang pensiun tidak perlu bagi waris , tetapi serah kepada istri almarhum sesuai dengan tentu dari negara . " , " uang klaim asuransi ( life assurance ) tidak masuk dalam harta yang bagi kepada para ahli waris . mengapa demikian ? karena uang klaim asuransi sebut tidak milik oleh almarhum lama masa hidup . " , " kalau kita cermat cara dalam , pada praktek ketika masih hidup almarhum bayar uang ( premi ) kepada pihak usaha asuransi yang " , " niat untuk jadi investasi bagi ahli waris yang telah tunjuk untuk terima santun uang dari usaha asuransi itu jika kelak ia tinggal dunia . " , " maka uang premi asuransi yang dulu bayar itu , sejati sudah status bagai beri atau hibah yang beri pada ahli waris yang tunjuk itu . karena status jadi hibah , maka uang klaim asuransi sebut hanya jadi hak pihak yang telah tunjuk almarhum . " , " oleh karena itu maka uang klaim dari pihak usaha tidak untuk bagi kepada para ahli waris bagai waris . "
